Sukses

Larangan Ekspor Mineral Dongkak Harga Komoditas Tambang

Pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri diharapkan dapat memperbaiki harga komoditas sektor tambang.

Dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang tambang mineral dan batu bara,  yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri akan memperbaiki harga komoditas sektor tambang.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengatakan, pelaksanaan Undang-undang yang  diterapkan pada 12 Januari 2014 tersebut di perkirakan akan terjadi penurunan produksi sektor tambang.

Pengusaha akan lebih mengerem produksi  karena adanya larangan eskpor mineral mentah dan menyesuaikan kapasitas pabrik pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Yang jelas kebijakan yang ada meningkatkan nilai tambah mineral, kalau tahun ini diterpakan tentunyakan akan berkurang produksi bijih, karena akan diolah melalui pengelolahan pemurnian,  tidak seperti dulu besar-besaran eksploitasi banget seperti tahun lalu nikel sampai  60 juta, bauksit 40 juta sekarang sesuai kapasitas pengelolahan dan pemurnian, itu tidak besar," kata Sukhyar, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Hotel Grand Melia, Jakarta, seperti ditulis Rabu (8/1/2013).

Menurut Sukhyar, selama ini dengan ekspor yang sifatnya berlebih malah merusak harga komoditas tambang. Dengan adanya pengereman maka diharapkan ada perbaikan harga komoditas.

"Justru volatilitas itu harusnya kami eliminasi dengan diversifikasi produk misalkan alloy, kalau kami mengandalkan ore, ditekan tidak karuan ini, buktinya 60 juta ton bijih nikel ke China harganya tidak berubah, harganya masih rendah," ungkap Sukhyar.

Karena itu, ekspor tambang mineral yang berlebih merupakan pemikiran yang keliru. Maka dari itu sejak diterapkannya UU  Minerba pada 12 Januari nanti diharapkan akan membentuk mekanisme pasar baru yang dapat memperbaiki harga jual.

"Berarti ada yang keliru orang tidak menetapkan sistem pasar yang benar, coba kami keep. Coba kami tahan ore ini rasanya harganya naik, sekarang gini kami kan menghidupi industri orang, dan harus diingat penduduk Indonesia 250 jutakan harus dapat manfaat keadilan. Kalau kami kirim ya cuma segitu doang, begitu habis kami tidak punya aset," pungkas Sukhyar. (Pew/Ahm)



Baca Juga:

RI Bersikukuh Bangun Smelter Biar Bisa Tiru Jepang & Korea

Indonesia Harus Punya Cadangan Batu Bara untuk 100 Tahun

25 Smelter Mineral Dibangun, Investasi Masuk US$ 6 Miliar



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini