Sukses

Minta Pandangan Yusril, Larangan Ekspor Mineral Masih Tanda Tanya

Selain Yusril Ihza, pemerintah juga mendengar masukan dari Kadin Indonesia, Apindo, serta kalangan pelaku usaha lainnya.

Pemerintah seolah masih ragu dengan penerapan kebijakan larangan ekspor mineral yang mulai berlaku pada 12 Januari 2013. Tiga hari sebelum pemberlakukan kebijakan tersebut, pemerintah masih terus mencari pandangan terkait aturan larangan itu.

"Belum sampai ada revisi, baru berbagai macam pandangan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Hatta mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Mineral dan Batubara (Minerba) sebetulnya sudah ada sejak 2010. Seiring berjalan waktu, pemerintah menerima banyak masukan dari gubernur, pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Bahkan, pemerintah pun meminta masukan dari mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

"Berbagai macam pandangan itu yang tentu harus kami dengarkan," ujar Hatta.

Fokus pembicaraan yang dilakukan pemerintah selama ini terletak pada boleh tidaknya pelaku usaha mengekspor bahan olahan setengah jadi dari produk Minerba di tanah air.

"Yang dibicarakan sekarang ini bagaimana yang sudah diolah, yang 100% diolah, yang baru 30% dimurnikan. Ini kan yang ditanyakan," ungkapnya.

Disinggung kemungkinan penundaan pelaksanaan kebijakan mengingat pengumpulan pandangan yang terbilang berdekatan dengan pelaksanaan UU Minerba, Hatta menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan perubahan apapun terhadap PP tersebut.

"Itu yang sedang dibahas Kementerian ESDM," kata Hatta. (Shd)

Baca Juga:

RI Bersikukuh Bangun Smelter Biar Bisa Tiru Jepang & Korea

Indonesia Harus Punya Cadangan Batu Bara untuk 100 Tahun

25 Smelter Mineral Dibangun, Investasi Masuk US$ 6 Miliar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.