Sukses

Kemendag Masih Hitung Dampak Pelarangan Ekspor Mineral

"Terus terang implementasi Undang-Undang minerba kami sedang hitung."

Kementerian Perdagangan belum mengetahui penurunan ekspor yang berdampak dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,   yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri.

Penerapan ketentuan larangan ekspor mineral mentah tinggal hitungan hari, namun pemerintah hingga kini belum menghitung dampak dari kebijakan tersebut. Padahal sektor tambang selama ini memiliki andil cukup besar pada neraca perdagangan nasional. 

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia mengaku institusinya kini masih menghitung kehilangan ekspor Indonesia akibat pelaksanaan pelarangan ekpor mineral mentah.

"Terus terang implementasi Undang-Undang minerba kami sedang hitung," kata Nus di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (8/1/2013).

Dari data Kemendag, ekspor bijih besi dan batu bara selama ini memberikan kontribusi besar pada pendapatan negara. Namun dengan kebijakan pelarangan ini, pemerintah masih belum mengetahui dampak penurunan yang bisa terjadi.

Padahal pada tahun ini, pemerintah memasang target ekspor sebesar US$ 190 miliar atau meningkat 5% dari realisasi ekspor 2013 sebesar US$ 179 miliar.

Upaya yang dilakukan instansinya untuk mendorong peningkatan nilai ekspor tersebut adalah dengan memfokuskan peningkatan kulitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kualitas produk ekspor.

Tahun ini pihaknya telah melaksanakan 178 kegiatan promosi secara insentif dan terkordinasi. Terdapat sekitar 55% kegiatan promosi yang akan digelar di pasar tradisonal, sedangkan 41% lainya di wilayah pasar non tradisional dan sisanya di dalam negeri.

"Dalam melakukan kegiatan promosi, kami bersinergi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri," pungkasnya.

Sedangkan Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengakui, dengan diterapkan aturan tersebut devisa negara akan mengalami penurunan hingga US$ 5 Miliar dari realisasi pemasukan negara sektor mineral 2013 US$ 11,5 miliar.

"Apabila kita menerapkan pelarangan low material konsentrat kehilangan US$ 5 miliar, itu ekstrim banget," pungkasnya.(Pew/Shd)

Baca Juga

RI Bersikukuh Bangun Smelter Biar Bisa Tiru Jepang & Korea

Indonesia Harus Punya Cadangan Batu Bara untuk 100 Tahun

25 Smelter Mineral Dibangun, Investasi Masuk US$ 6 Miliar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.