Sukses

5.000 Pekerja Tambang Demo di Kantor Jero Wacik Hari Ini

5.000 orang pekerja tambang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ESdm dan Kemenakertrans.

Perwakilan seluruh  pekerja tambang Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi untuk menentang pelaksanaan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009  yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri.

Kordinator Umum Aliansi Pekerja Tambang Batu Hijau Yusrawan Galang mengatakan, rombongan tersebut berjumlah 5.000 orang pekerja tambang akan menuju kantor kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Bukan hanya pekerja PT Newmont Nusa Tenggara dan Freeport. Tapi dari seluruh perusahaan tambang Indonesia," kata Yusrawan, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (9/1/2013).

Menurut dia, titik awal rombongan dari Silang Monas, Jakarta, pada Pukul 10.00 WIB, kemudian bergerak ke kedua kementerian tersebut.

Yusrawan mengungkapkan, aksi tersebut tidak hanya menuntut penolakan Undang-undang (UU) yang akan diterapkan 12 Januari 2014 tetapi juga akan membawa penghentian sistem kerja alih daya (outsourcing).

Dirinya menuturkan, 5.000 pekerja tersebut juga tidak hanya pekerja tambang, tetapi juga buruh yang tergabung dalam KSPI.

"Ada juga outsourcing. Recananya 5.000-an," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Baca Juga:

[VIDEO] Larangan Ekspor Mineral, Lebih Banyak Untung atau Rugi?

Larangan Ekspor Mineral Dongkak Harga Komoditas Tambang

25 Smelter Mineral Dibangun, Investasi Masuk US$ 6 Miliar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.