Sukses

DKI Naikkan Pajak NJOP, Orang Miskin Tak Bisa Tinggal di Jakarta

Rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk menyesuaikan NJOP tanah di kisaran 120%-240% sesuai lokasi menuai kontra.

Rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di kisaran 120%-240% sesuai lokasi menuai kontra.

Ketua Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso menyatakan jika kebijakan ini jadi diterapkan akan membuat orang miskin tak bisa tinggal di Jakarta. Apa sebabnya?.

Itu, menurut Setyo karena orang miskin dipastikan tidak akan mampu membayar NJOP yang nilainya berlipat-lipat tersebut. Padahal, jumlah penduduk golongan menengah ke bawah termasuk cukup besar di Ibukota ini.

"Nanti rakyat miskin tidak bisa tinggal di Jakarta dan pemerintah harus jeli melihat kebutuhan rumah yang terus naik," ujar dia, seperti ditulis Rabu (22/1/2014).

Dia pun meminta pemerintah dengan cermat mempertimbangkan rencana tersebut. Kalaupun akan tetap menerapkannya diminta memikirkan beberapa hal. Mulai dari harga riil satu lahan properti di satu wilayah.  Sebab terkadang NJOP tidak mencerminkan harga sebenarnya.

"Misalkan Anda punya lahan 10 hektare, 5 hektare sudah dibangun dan 5 lagi belum. Jadi yang produktif hanya 5 separuhnya. Jadi seharusnya tidak 100% kena tapi hanya separuh saja," jelas dia.

Selain itu, kata dia, jika pemerintah ingin kebijakan ini jalan maka harus menyiapkan perumahan bagi masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat tidak akan kesulitan memiliki tempat berlindung.

Dia mengaku pengusaha telah menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Dan dikatakan permintaan ini akan dikaji secara mendalam sebagai pertimbangan kebijakan NJOP tersebut.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sektor properti, termasuk tanah dan perumahan hingga ratusan persen sangat membebani pemilik rumah.

Menurut Anggota Komisioner OJK, Firdaus Djaelani, kebutuhan rumah setiap tahun mencapai 800 ribu unit. Sedangkan kekurangan perumahan (backlog) sampai dengan posisi Mei 2013 sebanyak 1,5 juta unit. (Nrm)

Baca juga:

Pajak Tanah Naik Sampai 200%, Pensiunan Jadi Korban

Dirjen Pajak: Pengembang Properti Bayar Pajak di Bawah Harga Jual

Ditjen Pajak Mata-matai Perusahaan Properti





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini