Sukses

LPS Cabut Izin Usaha BPR di Makassar

Pencabutan izin BPR di Makassar tersebut terhitung sejak 13 April 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri yang beralamat di Jalan Hertasning Raya Timur No 17 Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan melalui keputusannya menjelaskan, pencabutan izin itu sesuai dengan‎ keputusan Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 7/KDK.03/2016. Pencabutan izin ini, terhitung sejak 13 April 2016.

Fauzi menambahkan, dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.


Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Fauzi, Kamis (14/4/2016).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS melalui RUPS PT BPR Dana Niaga Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

1.      Membubarkan badan hukum bank
2.      Membentuk tim likuidasi
3.      Menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan
4.      Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri akan diselesaikan Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Dana Niaga Mandiri.

Serta kepada karyawan BPR Dana Niaga Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (Yas/nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini