Sukses

KPPU Tuding Pertamina Lakukan Praktik Monopoli Elpiji

KPPU melihat potensi perilaku praktik monopoli yang dilakukan Pertamina dalam menaikkan harga elpiji 12 kg.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat potensi perilaku praktik monopoli yang dilakukan PT Pertamina (Persero)dalam menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg).

Sebagaimana diberitakan pada 1 Januari 2014, Pertamina telah menaikkan harga elpiji 12 kg dari semula Rp 5.850 per kg menjadi Rp Rp 9.809 per kg. Hal itu membuat harga pokok gas elpiji dari Pertamina naik 67,7% menjadi Rp 117.708 dari semula Rp 70.200 per tabung.

"Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas tidak lagi menjadi kewenangan pelaku usaha termasuk Pertamina," kata Ketua KPPU Nawir Messi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2013).

Pola persaingan dan penetapan harga elpiji, sebagaimana bauan bakar minyak dan gas lainnya tunduk pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas), yang kemudian diubah dengan putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 yang menyatakan tidak mengikat pasal 28 UU Migas ini.

Pasal 28 UU Migas semula menentukan bahwa: "(2) harga BBM/gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar ".

MK dalam putusannya menyatakan tidak mengikat pasal ini dan menetapkan bahwa campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti BBM dan gas bumi ini.

Karenanya MK berpendapat bahwa penentuan/penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Dalam putusan ini MK tidak membedakan BBM dan gas bumi subsidi atau non subsidi sehingga putusan ini sebenarnya mencakup pula penetapan/penentuan harga LPG yang menurut definisi pasal 1 angka 2 dan 3 UU Migas merupakan bagian dari produk BBM dan gas bumi.

Dengan demikian tindakan Pertamina yang telah menaikkan harga elpiji ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan dan karena dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar penjualan elpiji di atas 50% dengan besaran harga yang diduga diskrikiminatif termasuk dugaan penahanan suplai elpiji 3 kg sehingga mengkondisikan konsumen hanya membeli elpiji 12 kg.

Perilaku ini berpotensi melanggar pasal 17 tentang praktek monopoli oleh perusahaan yg berposisi monopoli dan pasal 19 jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan.

"Tindakan Pertamina mengambil alih peran pemerintah sesuai putusan MK perlu diklarifikasi. Kami akan meminta keterangan Kementerian terkait serta memanggil Pertamina untuk klarifikasi, " jelas Nawir. 

Sebelumnya, Pengamat Perminyakan Kurtubi mendesak agar kebijakan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg ditinjau ulang. Penentuan harga elpiji tidak boleh diserahkan ke pelaku usaha karena saat ini Pertamina masih memonopoli bisnis elpiji.

"Kebijakan harga elpiji tidak boleh diserahkan ke pelaku usaha, meski elpiji 12 kg tidak disubsidi. Apalagi bisnis ini dimonopoli oleh Pertamina, kalau harga ditentukan pelaku usaha, jadi bisa seenaknya tentukan harga," jelas Kurtubi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat, 3 Januari 2014.

Kurtubi berpendapat, untuk komoditas energi yang dibutuhkan orang banyak seharusnya kebijakan harganya ditentukan pemerintah. "Kalau harga gas ditentukan Pertamina, itu sama dengan melanggar putusan MK," terang dia.

Sementara itu, Pertamina membantah telah melakukan monopoli  elpiji non subsidi kemasan 12 kg. Perusahaan menilai selama ini perusahaan swasta umumnya enggan masuk dalam bisnis tersebut karena dijual di bawah harga keekonomian.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir menyatakan bisnis elpiji non subsidi selama ini terbuka untuk perusahaan manapun. Namun dengan harga jual Elpiji 12 kg yang terbilang rendah, perusahaan pesaing menjadi enggan masuk dalam bisnis tersebut

"Bisnis elpiji non subsidi bukan monopoli, pasar terbuka siapa saja boleh bisnis elpiji, kalau Pertamina jual dengan harga seperti ini siapa yang mau masuk?" kata Ali, saat menghadiri rapat terbatas, di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu, 5 Januari 2014.

Untuk membuktikan tak adanya monopoli gas Elpiji 12 Kg, Ali mengungkapkan selama ini telah beredar produk gas dari perusahaan swasta. Namun, harga gas yang dijual tersebut umumnya berada di level keekonomian.

"Kaya Blue Gaz Rp 95 ribu untuk ukuran 5,5 Kg itu 17 ribu lebih (per Kg). Ini menujukan tidak ada monopoli untuk bisnis elpiji non subsidi," jelasnya. (Ndw)

Baca juga:

Bantah Monopoli, Pertamina: "Swasta Enggan Masuk Bisnis Ini"

Monopoli Elpiji, Pertamina Tak Boleh Naikkan Harga Seenaknya

Harga Elpiji 12 Kg di Papua Mencapai Rp 300 Ribu per Tabung

Kronologi Kenaikan Harga Elpiji di Awal 2014

Jero Wacik: Dari Dulu Saya Katakan Hati-Hati Soal Elpiji dan BBM

Ada Potensi Migrasi, Pasokan Gas 3 Kg Bakal Ditambah

SBY Gelar Jumpa Pers di Halim Tentukan Nasib Harga Elpiji 12 Kg?





 




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini